Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan, SH, M.H, saat menyampaikan arahannya mengatakan bahwa MuO ini sudah pernah dilakukan pada tahun sebelumnya. Pada kesempatan ini hanya menindaklanjuti perjanjian yang pernah ada kepada para OPD yang ada di Pemkab Bangka bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan.
“Adanya MoU kita hari ini, bukan untuk mengadakan pembatasan oleh pihak Kejari Bangka terhadap Pemkab Bangka melalui OPD apabila adanya suatu perbuatan pidana,” tegas Farid.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya MoU ini yang mana ruang lingkupnya mencakup Pidana dan Perdata.Jasa yang diberikan oleh Kejari Bangka sebagai Jaksa Pengacara Negara meliputi bantuan hukum, penegakkan hukum, pelayanan hukum, perlindungan hukum, pertimbangan hukum lainnya.