“Hampir semua kegiatan yang dilaksanakan oleh teman-teman OPD ini, berawal dari peringkatan perdata. Seperti pengadaan barang dan jasa, itu dikategorikan perdata. Tapi apabila tidak dilaksanakan melalui Perpres atau melalui keputusan kepala LKPP dan sebagainya, bisa beralih ke ranah pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, M.H, dalam sambutannya menjelaskan penandatanganan perjanjian kerjasama masalah hukum, bidang perdata dan tata usaha negara. Dan penegakan pertimbangan pelayanan hukum kepada pemerintah Kabupaten Bangka.
“Kerjasama ini Pemerintah kabupaten Bangka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami atas nama Pemkab Bangka menyambut baik adanya kegiatan MoU antara Pemkab Bangka dengan Kejari Bangka bersama para OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka,” jelas Mulkan.