Sebatas Itikad Baik, Terdakwa Juadi Merogoh Kocek Sendiri Kembalikan Kerugian Negara

Berita, Headline, Lokal, News4,260 views
Bagikan

Caption : Terdakwa Juadi Saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Terdakwa Juadi, Selaku Pengguna Anggaran (PA) diadili. Ia menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Kontruksi Forrecomet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang.

Terdakwa terpaksa keluar uang demi menggantikan kerugian negara. Kocek yang dirogohkan pun tak tanggung tanggung, yakni Rp296.141.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *