Sebatas Itikad Baik, Terdakwa Juadi Merogoh Kocek Sendiri Kembalikan Kerugian Negara

Berita, Headline, Lokal, News4,360 views
Bagikan

Juadi merangkap sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) itu dalam sidang lanjutan Kasus Korupsi Proyek Kontruksi Forrecomet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang, Tahun 2020.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (16/2/2022) Sidang dipimpin, Ketua Hajelis Hakim, Yunizar Kilat Daya, didampingi dua Hakim Anggota MHD Takdir dan Warsono.

Sidang juga dihadiri ketiga pengacara para terdakwa dan JPU Beny Harkat, secara virtual.

Beny, menyebutkan di antara tiga terdakwa, hanya Juadi, yang menitipkan kerugian negara. Saat ini, uang tersebut kata Beny, dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *