“Ada titipan kerugian negara dari terdakwa Juadi ke kami. Dan sekarang dititipkan di BRI. Sementara Junaidi dan Johan tidak ada kontribusi,” kata Beny,
Menurut Beny pengembalian uang kerugian negara tersebut, bersumber dari keuangan pribadi Juadi. Saat disinggung, terkait maksud dan tujuan Juadi mengembalikan kerugian tersebut, hanya sebatas itikad baik saja. “Kalau uang dari pribadi Juaidi, hanya sebagai itikad baik saja,” tegas Beny.
Sementara, terdakwa lain, Junaidi, mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebelumnya, kata Junaidi, pimpinannya, Juadi sempat menanyakan soal pengembalian kerugian negara itu. “Kalau kamu terdakwa Junaidi, bagaimana apakah ada mengembalikan kerugian negara,” tanya Beny.
“Tidak ada pak, waktu itu memang pak Juadi ada menanyakan soal itu, cuma saya bilang terus terang saya tidak punya uang pak,” kata Junaidi (OB)