Kerjasama itu, bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada warga binaan Bapas kelas II Pangkalpinang yang Notabene mantan warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan menyebut salah satu fungsi Bapas yakni mengantarkan kliennya untuk mengikuti program pelatihan yang dilaksanakan oleh UPTD BLK Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pgp.
“Salah satu tugas pokok dan fungsi Bapas adalah melaksanakan pembimbingan bagi klien Bapas yg notabene mantan warga binaan lapas atau rutan. Saat ini jumlah keseluruhan klien Bapas Pangkalpinang sebanyak 960 klien dengan rincian 874 klien dewasa laki-laki, 49 klien dewasa perempuan, 35 klien anak laki-laki dan 2 klien anak perempuan. “Kata Kepala Bapas Pangkalpinang. Selasa (22/2/2022)