Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Andi Wijaya, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita, Headline, Lokal, News5,255 views
Bagikan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Jok, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Jok juga dikenakan pidana sebesar Rp. 1.205.000.000, subsidair selama 9 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa
1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu seberat 0,8661 gram,1 buah kemasan warna merah 1buah plastik strip kosong, 1 pack plastik strip berisi 4 plastik strip kosong dan
1 unit timbangan warna hitam merek Camry dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Begitu juga dengan barang bukti
1 unit Handphone merk Infiix dan
1 unit Handphone merk samsung lipat juga dinyatakan dirampas untuk negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *