“Mengadili menyatakan terdakwa Andi Wijaya alias Jok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong selama masa tahanan,” ujar Hirmawan Agung.
Dalam sidang putusan tersebut, Hirmawan didampingi dua Hakim anggota Tanty Helen Manulu dan Ansori Hironi. Sidang juga dihadiri JPU Mila dan PH terdakwa Apri dari LBH Al Hakim Babel.
Penangkapan Jok, terjadi awal bulan September 2021. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat di Perumahan Raskin Gg Kurma Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.