Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penyidikan Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Elan dan Aldi dan beberapa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel lainnya mendatangi rumah Jok dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.