Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Andi Wijaya, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita, Headline, Lokal, News5,305 views
Bagikan

Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penyidikan Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Elan dan Aldi dan beberapa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel lainnya mendatangi rumah Jok dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *