Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” imbuh Fatoni.
Lebih lanjut disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.