OKEYBOZ.COM,-Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikendarainya. Maraknya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia melalui calo sudah menjadi rahasia umum. Praktik calo dalam pembuatan SIM di Indonesia ini masih banyak kita temukan di dalam maupun di luar area pelayanan, kebiasaan-kebiasaan sikap kurang taatnya masyarakat terhadap hukum yang lebih memanfaatkan jasa calo dan pengawasan yang tidak tegas dan tidak maksimal terhadap pelayanan publik pembuatan SIM yang membuat menjadi budaya hukum.
Adapun sistem tes yang digunakan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan praktik ujian. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara resmi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan jasa calo. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp. 120.000, SIM C, SIM C1, SIM C2 Rp. 100.000, dan SIM D, SIM D1 sebesar Rp. 50.000 sedangkan jika menggunakan jasa calo tarif yang dikenakan bisa sampai berkali-kali lipat yaitu sekitar Rp. 500.000 – Rp. 700.000 . Tetapi hal ini tidak menghentikan banyak orang yang lebih memilih jasa calo, menurut mereka jasa calo menawarkan kemudahan dalam proses pengurusan pembuatan SIM karena lebih cepat dan praktis.
Banyak masyarakat mengeluhkan tentang proses pembuatan SIM yang membuat mereka lebih memilih memakai jasa calo seperti lamanya proses pembuatan SIM, tes tulis dan praktik pembuatan SIM yang sulit lulus jika tanpa bantuan calo, adapun yang dilansir dari OmbudsmanRI terkait keluhan masyarakat atas pelayanan publik urusan SIM yang mengeluhkan alat praktik seperti kondisi jarak antar tiang yang terlalu dekat sehingga selalu tertabrak dan dinyatakan tidak lulus praktik saat melakukan ujian mengemudi kendaraan, padahal menurut Peraturan Kapolri tentang SIM, jarak antar tiang harus satu setengah kali panjang kendaraan.
Ujian praktik SIM C sering membuat seseorang berulang kali datang ke kantor Samsat. Selain memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor, mengutip situs Wahana Honda, Jumat (29/1/2020), ada beberapa tips agar lolos ujian praktik SIM C
- Yang penting yakin
Rasa ragu akan membuat peluang berhasil mengecil. Pada intinya selama Anda memiliki kemampuan mengendai sepeda motor dengan baik, ujian praktik SIM C seharusnya bisa dilalui dengan baik.
- Ketahui jenis rintangan dan teknik dasar untuk melaluinya
Ada berbagai jenis rintangan pada ujian praktek SIM C, di antaranya jalur zig-zag, jalur angka delapan, tes reaksi menghindar dan yang terakhir adalah letter U. Tiap rintangan punya trik sendiri untuk melaluinya.