“Saya tidak bermaksud kabur bu, waktu itu saya panik, dan saya berusaha menepikan mobil saya ke arah bandar (selokan),” jawab Melko, yang kemudian mengaku langsung berusaha memberikan pertolongan kepada korban.
Kemudian kata Melko, pasca kecelakaan dirinya sempat berencana membawa perkara tersebut ke pihak berwajib, namun korban keberatan.
“Waktu itu korban masih sadar saya bawa ke rumah sakit, saya bilang urusan ini kita serahkan ke kepolisian saja, tapi korban tidak mau berurusan dengan polisi karena ribet. Kemudian terdakwa di suruh pulang, untuk luka yang saya lihat di tangan dan pipi,” terang Melko.
#Hasil Visum Et Repertum korban Resy
Sementara, berdasarkan hasil Visum Et Repertum di surat dakwaan JPU, nomor : 064/MR-VIS/I/2022 tanggal : 03 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Radian Savani dokter RSBT Pangkalpinang,
1. Korban datang dalam keadaan sadar, tampak kesakitan
2. Pada korban ditemukan :