Menurut Adnan, jika kendaraan yang terkena penilangan bukan milik pribadi, maka surat penilangan tersebut akan tetap dikirimkan ke alamat berdasarkan nopol yang tertera di kendaraan.
“Kalo sudah diinfokan ke pemilik kendaraan yang sekarang, jika tidak ditindak lanjuti maka resikonya akan dilakukan pemblokiran kendaraan, tidak bisa memperpanjang surat-surat kecuali denda tilang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Kasat PJR Dirlantas Polda Babel.
Selain itu, jika pengendara yang ditilang menggunakan plat nomor di daerah luar Babel, maka surat penilangan itu akan dikirimkan langsung melalui PT. Pos Indonesia
“Kita menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia, jadi akan kita kirim walaupun lambat tapi bisa kita pastikan ini sampai, setelah kita kirim tetapi nopol-nya tak terigester ataupun tidak terdaftar di sistem maka baru bisa kita laporkan ke petugas lapangan agar bisa ditilang dengan sistem manual,” ungkap Adnan.