Untuk diketahui, sistem penilangan ETLE akan dipasang di empat titik lokasi berbeda yaitu simpang ramayana, simpang timah, simpang adox, serta simpang semabung dan akan dilaksanakan serentak bersama 13 polda lainnya.
Dengan diterapkannya sistem ETLE ini tentu menunjukan kemajuan bagi suatu daerah, akan tetapi ETLE baru di operasikan untuk Pangkalpinang saja, karna segala ketentuan hingga kesiapan sesuatu daerah diperhitungkan langsung oleh Korlantas Polri.
Lanjut Adnan, jumlah hingga jenis pelanggaran yang wajib dibayar pengendara certantum jelas dalam surat penilangan yang dilayangkan tersebut.
“Adapun sistem pembayarannya, bisa mengikuti arahan yang tertera didalam surat penilangan ataupun bisa mengakses https://etle-korlantas.info/id/check-data,” Terang Adnan (OB)