Bhabinkamtibmas Monitoring Stok Minyak Goreng, dan Bahan Pokok di Lampung Timur

Bagikan

Kasat Reskrim AKP Ferdiansah, S.IK menjelaskan, “Bahwa kecurangan dan penimbunan bahan pangan untuk kepentingan pribadi, tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana, dan tentu ada konsekuensi Pidana,” jelas AKP Ferdiansyah, S.IK.

“Kita akan tindak tegas, terhadap kecurangan pedagang Minyak Goreng. Tentunya tetap kita monitor, baik stok maupun distribusi terhadap masyarakat,” tegasnya.

“Saat ini belum ditemukan adanya penimbunan sembilan bahan pokok, jika masyarakat mengetahui atau pun melihat adanya penimbunan segera laporkan ke Polres, akan kita tindak tegas. Jangan sampai masyarakat dirugikan apalagi dengan situasi seperti ini,” tutupnya. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *