“Bahkan, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI,” paparnya.
Keputusan pemecatan keanggotaan Terawan dari IDI itu tertuang dalam Surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Dalam surat inilah memuat tiga poin terkait dengan pemecatan dr. Terawan.
1). Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2). Ketetapan ini pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3). Ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan begitu, artinya Terawan nantinya bukan lagi bagian dari IDI lantaran telah diberhentikan secara permanen.
“Saya meminta kepada kementerian kesehatan RI untuk duduk bersama dengan IDI/Ikatan dokter Indonesia, karena saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa dimasa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dan kreatif dengan penelitian nya dan atau riset”, paparnya