Kewenangan Berubah, Pemkab Beltim Ubah 6 Perda

Bagikan

OKEYBOZ.COM, MANGGAR –  Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengikuti rapat paripurna III Masa persidangan I tahun sidang 2022 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Beltim melalui video teleconference di ruang kerja Bupati, Senin (04/04/2022).

Dalam sambutannya, Bupati  Beltim Burhanudin menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dapat dibahas dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Beltim menjadi Perda sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang berlaku.

Adapun 6 Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan ketiga Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Beltim, Pencabutan Perda tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu, Perubahan atas Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Beltim, Perubahan Kedua atas Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunana Gedung, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ia berharap, pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan bisa berjalan lancar.

“Besar harapan kami persetujuan atas enam Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim, Amrullah mengatakan diantara 6 Raperda yang disampaikan, terdapat satu Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan yang ada di daerah dengan aturan yang berlaku di tingkat pusat.

“Ini kita mintakan untuk dicabut karena adanya kewenangan yang berubah. Dulu merupakan kewenangan Pemkab, kemudian dengan berlakunya Undang-undang yang baru sehingga sekarang menjadi kewenangan Pusat atau Provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda pencabutan ini bertujuan untuk meniadakan hambatan dalam perdagangan antar pulau, memperbaiki iklim investasi dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku perdagangan antar daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

“Izin pengiriman barang tertentu ini terhadap komoditas sektor pertambangan logam timah, mangan, ilmentite, pasir kwarsa, pasir bangunan, kaolin, tanah liat, batu granit, batu besi, dan sebagainya,” ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yaitu Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Wakil Bupati Beltim, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *