Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan pemberhentian Kepala Daerah ini, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dengan mempedomani amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 78 ayat (1) huruf C dan ayat (2) huruf A, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karna berakhir masa jabatannya,” kata Herman.
Terkait aturan ini, Lanjut Herman, dengan mempedomani peraturan DPRD tentang tata tertib sebagaiman yang telah di atur dalam ketentuan Pasal 23 Huruf E, bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.