OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, – Sebagai aparat penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian menyebut, adanya Restorative Justice (RJ) menjadikan terobosan yang membuat hatinya semakin “hidup” dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara perdamaian.
“Adanya skema yang merupakan implementasi nilai luhur Pancasila ini mambuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Penerapan keadilan restoratif ini merupakan alternatif terbaik bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan dengan nilai kerugian yang kecil.
“Misalkan kerugiannya kecil, kemudian mereka ikut sidang, ngantri lama, mengeluarkan ongkos segala macem, padahal kerugiannya tidak seberapa. RJ ini merupakan alternatif terbaik untuk kasus-kasus yang mohon maaf, dengan nilai kecil tersebut, ” ucapnya.
Jefferdian menuturkan, penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini tidak serta merta menjadikan segala kasus diselesaikan dengan cara tersebut.