Pesta Miras dan Bawa Sabu di Jembatan Emas, Terdakwa Jean Pratama Putra Divonis 6 Tahun Penjara

Bagikan

Caption : Ilustrasi (Anjing Pelacak)

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Terdakwa Jean Pratama Putra alias Jen, di ganjar hukuman 6 tahun pidana penjara. Jen juga dikenakan pidana denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Amar putusan Jen, dibacakan ketua majelis Hakim Mulyadi Aribowo, didampingi dua Hakim anggota Wisnu Widodo, dan
Dedek Agus Kurniawan, baru baru ini. Sidang juga dihadiri PH terdakwa Apri dari LBH AL Hakim Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *