Sembilan Pengerit Dan Tiga Operator SPBU Nibung Dipulangkan, Begini Penjelasan Polda Babel

Bagikan

Meskipun demikian, jika ditemukan masih adanya penyimpangan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pihaknya dikata Kabid Humas akan melakukan upaya penegakkan hukum.

“Ini adalah langkah-langkah preventif kita. sebelum dilakukan penegakkan hukum. Sesuai perintah dari Mabes Polri, penegakkan hukum adalah upaya hukum yang terakhir digunakan.”jelasnya.

Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya lainnya yakni memasang spanduk himbauan di seluruh SPBU.

Himbauan tersebut berisikan larangan keras menyalahgunakan atau menjualkan BBM bersubsidi untuk Pertambangan Timah, Industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *