Babel Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023 Rumuskan Tujuan Pembangunan

Bagikan

Untuk itu, pemerintah daerah menurut Wagub Abdul Fatah, berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah baik bersifat jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), maupun jangka pendek (RKPD), agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dengan sumber daya yang jelas.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021, menyatakan bahwa gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi (RPDP)

Menindaklanjutinya, Bappeda Babel telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, dan menyusun rencana awal RKPD Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan tahun pertama dari RPD 2023-2026.

“Hari ini, kita akan musyawarahkan bersama-sama antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, sehingga tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal Renja Perangkat Daerah terkait sinergitas antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten secara tepat sasaran,” jelas wagub lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *