Caption : Hakim yang memimpin persidangan.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Tergiur upah Rp 500.000 dan barang pakai, membuat Dean Novita, harus mengeyam dinginnya tembok penjara.
Senin (18/4/2022), hari ini, Dean melakoni sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dean didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu.