Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang

Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II dengan agenda utama Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021, Senin (18/4/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Muhammad Sopian mengatakan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan meliputi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Diketahui, Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Terkait penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *