Caption : Hakim yang memimpin persidangan.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Genta Prasetia alias Gegen terdakwa kekerasan serta pengancaman, dituntut 2 tahun pidana penjara.
Tuntutan Gegen, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri kelas 1A Pangkalpinang, Senin (18/4/2022)
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Dedek dan Wisnu Widodo. Sidang juga dihadiri JPU dan kuasa hukum terdakwa.
JPU menyatakan Gegen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan disertai pengancaman.