“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Genta Prasetia alias Gegen dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” ujar JPU memaparkan amar tuntutannya, Senin (18/4/2022)
Usai mendengarkan, tuntutan tersebut , Mulyadi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi tuntutan tersebut.
Tak lama, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU tersebut, secara tertulis.
“Kami akan menanggapi tuntutan tersebut secara tertulis, untuk itu kami minta waktu ke majelis Hakim menyiapkan pembelaan tersebut tujuh hari kedepan,” kata kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya Gegen melakoni sidang perdana Kamis (29/3/2022).
JPU Rosalena Rusdi, mendakwa Gegen melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri.