Turunkan Angka Stunting, Babel Gelar Konsiliasi dan Kukuhkan TPPS

Bagikan

Wagub Abdul Fatah juga mengatakan perlunya melakukan pola preventif dan juga promotif sebagai upaya pencegahan stunting. Misalnya, adanya undang-undang perkawinan yang mengatur usia perkawinan, atau program pembangunan keluarga berencana di mana usia perkawinan ideal adalah 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita, yang merupakan salah satu usaha preventif. Sedangkan pola promotif, salah satunya dengan melakukan promosi dan edukasi kepada setiap calon pengantin yang akan menikah.

Untuk itu, perlu dibentuk tim TPPS yang bertugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor terkait, di setiap tingkatan wilayah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa.

“Harapan kami, TPPS ini dapat berperan secara efektif, konvergen dan terintegrasi, melalui penajaman strategi intervensi dari hulu melalui kegiatan prioritas mencegah lahirnya anak stunting, mengoptimalkan peran tim pendamping keluarga yang sudah terbentuk sebanyak 1.050 tim Provinsi Babel untuk memberikan pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, ibu menyusui dan keluarga yang mempunyai anak usia 0-5 tahun, dan mewujudkan Indonesia emas yaitu membentuk keluarga muda yang sehat, produktif, dan berketahanan keluarga secara utuh dengan memanfaatkan bonus demografi,” papar wagub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *