OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianugerahi kekayaan alam di sektor pertambangan. Namun demikian, terdapat permasalahan yang kerap timbul setelahnya yaitu berkenaan dengan lahan pasca tambang, seperti sengketa antara pemilik lahan atau pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan pemerintah daerah. Guna mengurai permasalahan ini, dibentuklah Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Gugus tugas bentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) dianggap penting kehadirannya oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Sebab, dengan adanya gugus tugas yang tergabung dari berbagai stakeholder seperti Kantor Wilayah BPN Babel, kepolisian, kejaksaan, dan TNI, akan memperjelas aturan-aturan terhadap status dan pemanfaatan lahan eks tambang ke depannya.
“Permasalahan pertanahan di Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di area eks pertambangan ini kalau kita tidak mulai, kita akan menambah kekusutan yang ada. Jadi, saya menyambut baik dan apresiasi Kementerian ATR/BPN untuk membangun sinergitas, dan berkolaborasi bersama-sama dalam bentuk Satgas Reforma Agraria ini,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).