Gugus Tugas Reforma Agraria Solusi “Benang Kusut” Lahan eks Tambang

Bagikan

Beberapa permasalahan lahan tambang pun dibeberkan Gubernur Erzaldi pada rapat koordinasi (rakor) di Hotel Novotel Bangka, yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra secara virtual hari ini. Kasus nyata yang sering dijumpai ketika eks tambang yang tadinya memiliki sertifikat, kemudian karena dilakukan aktivitas pertambangan secara masif, akhirnya berubah menjadi kolong. Sedangkan dalam undang-undang, dijelaskan Gubernur Erzaldi, bumi, air dan kekayaan alam dan kandungan di dalamnya dikuasai dan diatur oleh negara.

“Tetapi ketika kolong menyebabkan banjir, tentunya pemerintah daerah harus menata. Ketika pemda ingin memanfaatkan kolong tersebut, pemda harus berhadapan dengan pemilik seritifikat, dan ketika kita ingin memanfaatkan kolong tersebut, oleh pemiliknya diminta untuk membebaskan lahan. Kira-kira, bagaimana tanggapan tim anggaran? Maka harus ada keputusan sebagai guidance dari ATR/BPN. Lahan eks tambang ini memang harus kita buat semacam aturan,” katanya.

Jika dalam rakor tersebut menemui hasil yang diharapkan, Gubernur Erzaldi meyakini permasalahan lahan eks tambang di Babel akan segera terselesaikan. Ia melihat jika lahan eks tambang bukanlah lahan mati, namun masih dapat dikelola dengan baik asalkan disertai dengan aturan-aturan yang dapat melegalkan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, gubernur berharap Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menjalin kolaborasi juga di tingkat pusat seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Pertanian dan Perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *