Pada saat itu, Korban Rendi pulang dari bertugas sebagai seorang juri lomba burung, dilapangan palad pasir garam, Kelurahan Ampui sebagai juri lomba burung lalu mampir di toko Asui untuk membeli makanan burung (Kroto) dan bertemu dengan Pelaku Wandi als Acing.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tangan serta tulang rusuk, dan sampai saat ini terbaring dirumah tidak berdaya, kemudian, Korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Pangkalpinang, pada Senin (18/4/2022) dengan didampingi Penasehat Hukum nya.
Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTTLP/LP B-232/IV/2022/SPKT Res PKP/Polda Bangka Belitung.
Kemudian, Media ini mencoba konfirmasi lagi kelanjutan dan kejelasan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan Rendi terbaring tak berdaya ditempat tidur itu, kepada pihak Polres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi menyebut pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu.