Caption : Surat Edaran Gubernur Tentang Pembatasan pembelian BBM Khusus Pertalite.(Ist)
Penulis : Afsana Dika // Editor : Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite).
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Nomor : 900/ 0279 /IV Tentang Pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan pertalite di lembaga penyalur bahan, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat yang ditandatangan Gubernur Babel tanggal 20 April 2022 itu, dijelaskan beberapa point terkait peraturan baru mengenai pembelian jenis bahan bakar minyak khusus Penugasan pertalite Wilayah Bangka Belitung.
“Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite),” tulis amar Putusan Surat Edaran (SE) Gubernur Babel Erzaldi Rosman pada Tanggal (20/4/2022).