” Dalam SE tersebut tertulis : Untuk mencegah terjadinya kelangkaan Bahan
Bakar Minyak, menjaga fluktuasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang kuotanya
ditetapkan oleh pemerintah, untuk itu dalam penggunaannya harus dikendalikan agar
tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan;
2. Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI
dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite);
3. Pengaturan batas pembelian untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
(Pertalite) di Lembaga Penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
a. Kendaraan Plat Kuning paling banyak Rp300.000,- /hari;
b. Kendaraan Plat Hitam paling banyak Rp250.000,-/hari;
c. Kendaraan Roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp50.000,-/hari.
4. Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti
mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah
dan mobil bencana alam;
5. Dilarang keras melakukan pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
(Pertalite) menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya kecuali bagi Nelayan Sasaran,
Petani Sasaran, Usaha Mikro dan Pelayanan Umum yang sudah mendapat rekomendasi
dari dinas teknis/instansi terkait di kabupaten/kota;
6. Dilarang keras melakukan pengisian secara berulang (melakukan pengeritan);
7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung Nomor : 900/0001/IV tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengaturan Pembelian
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (Pertalite dan Pertamax) di Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(Okeyboz.com/ Aditya)