Pada kesempatan yang sama Kurtis selaku narasumber, mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda No.6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertama, bahwa perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi. Kedua, untuk mengatasi masalah kebijakan publik sesuai dengan semangat yang terkandung dalam pasal 2 yaitu masalah keadilan, keterbukaan, akses, tepat waktu, terbatas dan partisipatif.
“Ketiga, untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual terkait masalah di provinsi sehingga dapat cepat mengambil penyelesaian,” kata, Kurtis, mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka ini.