Caption : Rustamsyah Saat memberikan sambutannya.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Matzan dan Drs. Rustamsyah, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Sabtu ( 23/04/2022).
Sedikitnya, puluhan orang peserta dengan antusias mengikuti kegiataan penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan menghadirkan narasumber Drs. Solihin dan Dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat.