Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Provinsi Babel, Drs, Rustamsyah, mengatakan, setiap peraturan daerah wajib untuk disampaikan kepada masyarakat
“Saat ini kita dituntut untuk kreatif berpikir bagaimana mencari uang, Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang
Berdasarkan pada ide, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kreatifitas diri, Untuk berbuat yang terbaik”, terangnya.
Sementara itu, Drs. Solihin yang bertindak selalu narasumber, menjelaskan, Ekonomi Kreatif adalah sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya
manusia berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai faktor produksi utama.
“Tujuan pemerintah ini supaya masyarakat itu memiliki usaha. Tujuan perda ini, sebagai dasar hukumnya, Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas, dan inovasi masyarakat berbasis kebudayaan Daerah”, ujarnya. (OB)