Selain perpanjangan kerja sama hingga September 2023 mendatang, terdapat penambahan poin yang disepakati yaitu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Bagus program ini, bisa melindungi pekerja jika suatu saat mengalami kehilangan kerja,” ungkap Wagub Abdul Fatah.
Bersumber dari dana pemerintah, Kadisnaker, Elfiana menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendistribusikan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pihak yang mengalami kehilangan pekerjaan.
Selain pesangon dan jaminan hari tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu.