“Hal ini perlu di ingatkan ke perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar hak pekerja bisa dipenuhi,” Kepala Dinas Ketenagakerjaan Elfiana.
Penandatanganan ini di tulis dalam Addendum Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakarjaan Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Nantinya peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan uang tunai berkala selama 6 bulan, pelatihan kerja agar peserta dapat meng-upgrade kemampuan dan memiliki skill, serta kita bantu bukakan akses bursa kerja yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. JKP ini terdiri dari JKK dan program pemerintah pusat, sehingga peserta tidak perlu menambah iuran,” jelas KKC BPJS Babel, Agus yang juga menegaskan bentuk kerja sama ini dinilai menguntungkan para tenaga kerja.