Pada kesempatan ini, pihak BPJS juga melaporkan bahwa telah memberikan 21 klaim jaminan kematian peserta pekerja rentan sektor informal penerima bantuan iuran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang langsung disampaikan kepada ahli waris dengan total senilai Rp 882.000.000. (*)