Mantan Kades Penyamun Dua Periode Agus Malson Akui, Rony Kelola Sektor Penambangan Belasan Tahun

Bagikan

Hanya saja, kata Rony, sejak tahun 2021, tanah seluas 92 hektar tersebut dijual warga kepada tiga orang yakni Ato, Amin dan Maman Coy.

Salah satu warga yang menjual tanah tersebut kepada Ato, Amin dan Maman Coy tersebut adalah Hang Tuah.

Padahal, kata Rony, pada tahun 2012 lalu, Ia sudah membayar ganti rugi kepada Hang Tuah sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan Rp 15 juta untuk Hang Tuah secara pribadi, dan sisnya Rp 30 juta untuk konribusi Desa Penyamun.

Berita acara ganti rugi ini ditandatangani Kepala Desa Penyamun Agus Malson, serta kedua pihak antara Rony Maulidinata dan Nurdin Hang Tuah.

Berita Acara ini juga ditandatatangani empat saksi, antara lain Ismadi sebagai Ketua BPD Penyamun, M Yunus Anggota BPD Penyamun, Samsuri Ketua LPM dan Riri Ferdian Pengawas Tambang PT Timah.

Surat tersebut ditandatangani pada hari Jumat, 10 Agustus 2012, dengan dibubuhi materai 6000.

Selain kepada Hang Tuah, ganti rugi juga dibayarkan kepada Ismail, Sudar, Ihwan Syarif, Hali Pangat, Wardi Jidin, Sahril, Sudis, Wardani dan beberapa warga lainnya.

“Semua dokumentasi pembayaran, baik kuitansi maupun foto dan video saya punya,” tandas Rony.
Untuk membatasi tanah 92 hektar yang sudah diganti rugi tersebut, Rony membuat pembatas berupa bandar sedalam 3 meter dan lebar 1,5 meter.

“Saya sudah melakukan aktivitas menambang belasan tahun di lokasi IUP PT Timah ini. Memang tahun 2018 lalu saya istirahat, karena waktu itu harga timah lagi turun. Eh gak tahunya tanah itu diserobot dengan ditanami sawit,” tukas Rony.

Tim media ini sempat terjun ke lokasi tanah di Desa Penyamun, Rabu (27/4/2022) siang.

Saat di lokasi, tim media ini melihat sebagian lahan sudah ditanam sawit, dan sebagian lagi masih dibiarkan kosong dengan tumpukan tanah dan kolam-kolam kecil bekas aktivitas tambang.

Dan pihak-pihak terkait soal tanah ini sedang diusahakan untuk dikonfirmasi. (OB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *