Bapas kelas II Pangkalpinang Intensif Lakukan Pembinaan dan Asesmen Pada Narapidana

Bagikan

Lebih lanjut, dikatakan Kepala Bapas proses Litmas Pembinaan Awal ini sebagai salah satu wujud nyata dari program Revitalisasi pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Pangkalpinang, Adnan Kusnanto, mengatakan Litmas Pembinaan Awal ini dilakukan kepada narapidana baru setelah mendapatkan hasil keputusan atau inkrah dari Pengadilan.

“Litmas terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan untuk narapidana di mana data hasil Litmas akan digunakan dalam setiap pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,”ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *