JPU menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
“Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini supaya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan terharap terdakwa dipotong selama para terdakwa berada di tahanan,” ujar Ade Yunita memaparkan amar tuntutannya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Budiana Rahmawati, keberataan atas tuntutan JPU tersebut. Pengacara nyentrik itu menilai tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi.
Apalagi keduanya merupakan tulang punggung keluarga yang biasanya menjadi penopang ekonomi.
“Kami menilai tuntutan penuntut umum terlalu tinggi, apalagi mereka ini tulang punggung keluarga, jadi kalau di hukum terlalu la tentunya berpengaruh dengan ekonomi keluarga. Jadi kami mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan vonis seringan ringannya,”kata Budiana.