Sebelumnya, kedua terdakwa Erwin dan Ikbal (dalam penuntutan terpisah) tanggal 22 Januari 2022 dan Mamek (DPO) didakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Awalnya, sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 12.15 WIB Erwin dan Ikbal bercerita bahwa ada rumah kosong yang berisikan besi-besi.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa Erwin dan saksi Ikbal pergi kerumah kosong yang dimaksud.
Terdakwa Erwin dan Ikbal lalu masuk dan menggasak, 6 batang besi cor selain itu kedua terdakwa dan Mamek, juga mengambil 1 unit mesin PS 100 yang berada didalam rumah kosong tersebut. (OB)