“Kami juga selalu mengkaitkan dan menyandingkan pengelolaan APBD dengan laporan kinerja instansi pemerintah dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah. Dengan cara ini kami meyakini bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan efektif dan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” Kata Kepala Bappeda.
Lebih lanjut dikatakan nya, WTP ini merupakan bukti kinerja yang terintegrasi yang terlihat dari mekanisme kerja seluruh OPD yang terstruktur dengan baik dan terus diawasi sekaligus dievaluasi secara ketat oleh pimpinan. Mekanisme kerja tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendaalian, evaluasi, pengelolaan asset serta pengadaan barang dan jasa, dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah.
“Jadi kuncinya adalah membangun integrasi Dengan integrasi antara tata kelola keuangan daerah dan kinerja inilah pada beberapa tahun terakhir ini Pemkab Bangka mendapatkan prestasi dan penghargaan bergengsi dari Pemerintah Pusat. Disamping meraih nilai BB atau sangat baik dalam pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja, Pemkab Bangka juga berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Indonesia,”Ujarnya
Hal senada juga di ungkapkan Kepala BPPKAD Haryadi menyatakan bahwa Laporan Keuangan di susun berdasarkan empat kriteria umum, yaitu sesuai dengan standar yang ditentukan, . dilengkapi bukti yang memadai, pengendalian intern dan penyusunannya sudah sesuai undang-undang.
“Oleh karena itu, laporan Keuangan 2021 kami sajikan dengan detail disertai bukti-bukti yang valid atas pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanent disertai pengelolaan aset tetap yang akuntabel. Asset kami catat dengan baik dengan disertai dokumen kepemilikan yang sah,” ucap Haryadi.
Kepala Inspektorat, Darius juga menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengen mengedepankan
“Basis cash towards accrual, dimana aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual. Penerapan standar ini merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan ketentuan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Pasal-pasal dalam standar akuntansi penerintahan, kami jalankan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami,”Tutup Darius. (Adv)