Entah siapa yang harus bertanggungjawab membangun pagar itu kembali?
Apakah panitia ataukah bos tambang yang akan mengganti tembok roboh dan menata kembali lahan tersebut?
Rasanya jauh panggang dari api jika mereka-mereka tersebut akan bertanggungjawab. Paling setelah habis timahnya, mereka akan kabur dan mencari lahan baru untuk dihancurkan. Tepatlah jika mereka ini diberi gelar Datuk Perusak Bumi.
Meski sudah enam bulan beroperasi, belum ada tindakan hukum terhadap seluruh orang yang terlibat dengan aktivitas tambang tersebut.
Pemilik TI, panitia, koordinator dan pekerja tambang di Lahan Balai Pertanian dan Perikanan Pangkalpinang ini, semuanya telah kebal hukum.
Pasalnya, meski aksi heroik para penambang menghujam bumi tersebut bisa terlihat dengan jelas, namun belum ada Satpol PP maupun pihak kepolisian yang berani menangkap mereka. Begitulah negeri yang katanya taat hukum ini.
Hukum menjadi Panglima, ternyata hanya jadi pangdua, selanjutnya tergantung koordinasi dan oleh-oleh untuk kinceng nasi.
Tim media ini mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Pangkalpinang Efran untuk menanyakan sikap lemahnya Satpol terhadap aktivitas tambang di Kelurahan Air Mawar tersebut.
Namun konfirmasi yang dikirim media ini melalui pesan WA, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 19.40 belum direspon oleh Efran. Pesan yang dikirim hanya dibaca saja. (Red)