“Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto keseluruhan 169,20 gram, 10 butir extacy warna hijau berbentuk granat, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam tas selempang warna hitam,”Ungkapnya
“Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Sdra TJ als Tri di perumahan griya elang II Kel. Tua Tunu Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bertulisan huruf mandarin yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3 kg, 1 ball plastik strip bening kosong ukuran kecil dan ukuran besar, 230 butir extacy warna hijau berbentuk granat, 115 butir extacy warna merah merek LV, 3 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1unit timbangan digital warna silver,”Tambahnya
Kemudian atas perbuatannya Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.