Penulis : Deki Hasrofi.
OKEYBOZ.COM, LAMPUNG TIMUR – Ketua Team Investigasi Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan, Laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana. Tentang persoalan ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak Bendungan yang ada di Kecamatan Marga Tiga, kuat disinyalir ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Laporan tersebut berdasarkan hasil Team Investigasi LMP Macab Lamtim Sdr. Mahmur 43 Tahun, dikawal oleh Ketua Brigade Laskar Merah Putih Abu Hasan beserta Anggota, dan didampingi oleh pengacaranya Adi Surya, SH. Terkait ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan milik Lis Maimunah warga Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, diduga kuat fiktif dengan sertifikat : 699/2017, tanggal 12/07/2017 dengan luas lahan 1.695 Meter Persegi, NIB 639, NIS 00145L, yang terletak di Desa Jadi Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Ditempat terpisah Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol, SH. membenarkan Laporan tersebut di Kantornya, pada Rabu (18/05/2022). Dengan Nomor Laporan 18/macab.lmpltm/V/2022, perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penanaman ganti rugi Bendungan Marga Tiga, yang berlokasi di Desa Jadimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Data yang di kutip dari dokumentasi Balai Besar Way Sekampung, Provinsi Lampung.