Ditlantas Polda Babel Himbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan TNKB Berwana Putih Tulisan Hitam.

Bagikan

“TNKB tersebut yang baru belum dapat digunakan oleh masyarakat, tentunya apabila ada masyarakat yang menggunakan TNKB tersebut akan kami tindak di jalan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma Mapolda Babel, Jumat (20/5/2022).

Indra menjelaskan, perubahan TNKB ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Untuk penggunaan TNKB tersebut, kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Dia mengatakan, apabila masyarakat menemukan kendaraan menggunakan TNKB tersebut untuk dapat memotret dan dapat dilaporkan ke kepolisian khususnya Ditlantas Polda Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *