Gandeng KKP, DKP Babel Sosialisasi Dua Hal ini Pada Prosedur PPPRL

Bagikan

Dengan audiensi 100 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan pelaku usaha usaha di Babel.

“Pemanfaatan ruang laut mencakup permukaan kolom air dasar laut 3 dimensi berdasarkan Pasal 47A Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut diberikan untuk kegiatan di antaranya Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Wisata Bahari Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” kata Didit.

“Telekomunikasi, Instalasi Ketenagalistrikan, Perikanan, Perhubungan, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pengumpulan Data dan Penelitian, Pertahanan dan Keamanan, Penyediaan Sumberdaya Air, Pulau Buatan, Dumping, Mitigasi Bencana dan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut lainnya,” lanjutnya.

Didit juga memaparkan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Berdasarkan Pasal 4 Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *