Gandeng KKP, DKP Babel Sosialisasi Dua Hal ini Pada Prosedur PPPRL

Bagikan

Di Pasal 5, lanjut dia, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

“Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Babel, Agus Suryadi berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Babel.

“Kita berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta, terutama poin-poin yang dipaparkan oleh narasumber tadi dapat diimplementasikan dalam kegiatan atau aktivitasnya,” harap Agus. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *