Penulis : Deki Hasrofi.
OKEYBOZ.COM, LAMPUNG TIMUR – Adi Surya, SH. Kuasa hukum Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur, angkat bicara mengenai respon steatmen Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Timur di Media suryaandalas.com. Senin (23/05/2022) kemarin.
Dihubungi melalui via telepon seluler pada selasa (24/05/2022), terlebih dahulu Adi Surya, SH. selaku Kuasa Hukum Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur, mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mendukung penuh program-program Pemerintah.
Menyangkut ganti rugi Bendungan Marga Tiga,
Adi Surya, SH. menuturkan, “Memang sudah seharusnya pihak-pihak terkait, membuka ruang dan transparan terkait dengan isu-isu ganti rugi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur yang selama ini menjadi polemik. Terkait dengan lahan ibu Lis Maimunah, yang terletak di Desa Jadi Mulyo, Sekampung Lampung Timur, diduga ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan indikasi kerugian Keuangan Negara,” unjarnya.
Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lampung Timur, secara resmi sudah melaporkan ke Kejari Sukadana. Menurutnya terkait dari Pemberitaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, bisa menjadi langkah awal Kejari Sukadana melakukan pengembangan terhadap Aduan, dan Laporan Laskar Merah Putih (LMP).